PAP 11: Walimatul Ursy a.k.a Resepsi

by - March 05, 2018

GIF © Dribble

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Resepsi dewasa ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pernikahan, bahkan tidak jarang pernikahan diundur karena persiapan resepsi belum sesuai keinginan. Resepsi juga merupakan prosesi yang paling mahal, biayanya meliputi sewa gedung, vendor untuk dekorasi, baju pengantin, baju keluarga, make-up, catering, souvenir, entertainment dan lain sebagainya. Setelah saya mengetahui ilmu tentang resepsi/walimah dalam Islam, saya jadi menginginkan prosesi akad yang sakral dan resepsi yang sederhana sebagaimana yang dulu dilakukan baginda Rasulullah dan para sahabat. Untuk bekal persiapan menggelar resepsi, mari kita sama-sama menyimak materi dari Ust. Didin berikut ini J
Session 11
Pemateri: Ust. Didin Syamsuddin
Materi: Hukum dan Adat Seputar Walimatul Ursy
  • Pengertian walimah secara bahasa ialah al-jam’ atau berkumpul, kerena berkumpulnya dua orang yang menikah. Sedangkan secara istilah ialah jamuan/hidangan pernikahan (khusus) atau seluruh hidangan yang dibuat untuk disajikan kepada orang yang diundang (umum). Jadi memahami walimah sebetulnya sangat simple, yaitu cukup dengan ‘makan-makan’ atau ‘makan bersama’.
  • Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum menyelenggarakan walimah adalah ‘sunnah mustahabah wa muakkadah’, yaitu sunnah yang sangat diutamakan. Dan sebagian ulama lainnya berpendapat wajib. (Untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum walimah dapat membaca Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Zuhily)
  • Dalil-dalil mengenai walimah antara lain:
  • Bagaimana jika seseorang yang berpuasa menghadiri walimah? Maka untuknya terdapat dua pilihan, yaitu yang pertama tetap berpuasa dan mendoakan. Kedua, membatalkan puasa dan ikut makan. Sabda Rasulullah: “Jika seorang dari kalian diundang maka datanglah, jika ia berpuasa maka doakanlah, jika ia berbuka maka makanlah.” (HR Muslim dan Abu Daud)
  • Menghadiri walimah menurut jumhur ulama (sebagian besar ulama) hukumnya wajib ‘ain/wajib secara khusus, namun demikian kewajiban tersebut gugur apabila sedang memiliki udzur atau kondisi tertentu dan apabila dalam walimah tersebut jelas ada kemungkaran dan yang sulit ia ubah, misalnya pesta pora, tidak ada tempat duduk sehingga makan harus berdiri, serta dihidangkannya makanan haram seperti babi dan minuman memabukkan. “Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah melarang untuk duduk dalam majelis yang dihidangkan khomr di dalamnya.” (HR Abu Dawud). Sedangkan Hanafiyah/pengikut Imam Hanafi berpendapat menghadiri walimah hukumnya sunnah.
  • Biasanya saat kita diundang ke acara walimah, kita akan menjawab dengan ‘insya Allah’, kalimat tersebut sebetulnya bukan untuk menyatakan siap atau tidak, tapi akan berusaha sebisa mungkin untuk hadir namun tetap atas izin Allah Ta’ala. Dalam konteks budaya Arab, seseorang yang menyebut ‘insya Allah’ berarti dia akan berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi suatu perkara.
  • Sesuaikan penyelenggaraan walimah dengan kemampuan ekonomi, jangan memaksakan ingin acara yang mewah dan berlebih-lebihan, karena inti dari walimah adalah untuk menginformasikanpada banyak orang tentang pernikahan, sehingga kedua mempelai terhindar dari fitnah.
  • Jika seseorang ingin bijak dalam menghadapi perbedaan, maka tuntutlah ilmu di banyak tempat/majelis. Jangan membatasi diri dalam mencari ilmu, bisa jadi pemikiran kita sempit karena kita hanya mendapat ilmu dari satu alur pemahaman saja. Contohnya ketika sholat shubuh berjamaah, lalu imam membaca qunut sementara kita tidak termasuk yang suka membaca qunut dalam sholah shubuh, maka jangan kita lantas menyalahkan imam, tapi carilah ilmu mengenai hukum bacaan qunut tersebut. Sehingga kita bisa lebih menghargai sesama Muslim dan apabila keyakinan kita lebih condong pada tidak membaca qunut, maka kita tinggal diam ketika imam qunut.
  • Hikmah penyelenggaraan walimah adalah sebagai berikut:
  1. Meminta kesaksian dari khalayak banyak (istisyhad wal i’lan) sekaligus pengumuman status baru kedua mempelai. Hal ini akan lebih menjaga dari fitnah dan juga mengontrol perilaku mempelai. Oleh sebab itu pula dalam Islam nikah siri sangat tidak dianjurkan karena terkesan sembunyi-sembunyi dan mudah menuai fitnah. Rasulullah bersabda “Umumkanlah pernikahan ini.” (HR Ahmad)
  2. Mengambil kemanfaatan dari doa banyak orang (intifa bi ad-dua’), agar hubungan yang ada bisa berjalan dengan penuh keberkahan. Meminta doa kepada orang yang masih hidup termasuk akhlak rendah hati yang baik serta tawassul yang dibenarkan.
  3. Bentuk syukur atas nikmat (asy-syukru wa tahadduts bin ni’mah). Dalam Islam bentuk syukur senantiasa diwujudkan dengan bebagi rezeki atau makanan, seperti zakat, infaq, aqiqah, kurban dan lain sebagainya. Begitu pula anjuran baginda Rasul untuk menyiarkan nikmat pernikahan yang datangnya dari Allah. Menyembunyikan kenikmatan adalah salah satu tanda orang yang kikir, dan Allah senang melihat nikmat yang Dia berikan kepada kita berefek pula pada kebahagiaan orang lain.
  4. Ta’aruf antar keluarga besar. Salah satu hikmah dasar penciptaan manusia berbeda suku bangsa dan adat istiadat adalah untuk saling mengnal satu sama lain. Rasulullah menganjurkan menikah dengan yang jauh kekerabatannya, salah satu hikmahnya adalah agar memperluas persaudaraan, di mulai saat walimatul ursy.
  5. Sarana dakwah, menghidupkan dan mengenalkan sunnah. Menyelenggarakan walimah adalah sarana berdakwah baik secara langsung melalui khotbah/tausiyah nikah, maupun secara tidak langsung melalui cara melangsungkan walimah itu sendiri. Sabda Rasulullah “Dan demi Allah, sekiranya Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui dirimu, maka itu lebih baik dari onta merah.” (HR Bukhori) 
  • Setiap hari adalah baik menurut Islam. Oleh karena itu tidak dianjurkan menghitung-hitung tanggal pernikahan sesuai hitungan adat istiadat tertentu dan mempercayai bahwa jika pernikahan tersebut melanggar hitungan maka akan berdampak negatif. Hal yang demikian bisa jadi bentuk kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Adapun sengaja menikah di hari Sabtu atau Minggu atau di hari libur Nasional dengan maksud agar semakin banyak orang yang datang mendoakan itu tidak apa-apa.
  • Adab dalam menyelenggarakan walimatul ursy: 
  • Mengatur tamu dalam acara walimah adalah tanggung jawab keluarga, jadi apabila tamu laki-laki dan perempuan dibiarkan bercampur, maka dosanya ditanggung oleh keluarga mempelai. Untuk itu berhati-hatilah dalam menyelenggarakan walimatul ursy, sebisa mungkin harus sesuai syariat Islam.
  • Diperbolehkan pengantin terutama mempelai wanita berias/dandan pada saat walimatul ursy, asalkan tidak berlebihan. Dan apabila tidak bisa menolak untuk tidak berjabat tangan dengan tamu laki-laki, maka bisa menggunakan sarung tangan sehingga tidak bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram.
  • Sabda Rasulullah mengenai keharusan menjauhi proses yang tidak sesuai syariat dalam walimah: “Barang siapa yang mengada-ngadakan (hal baru) dalam urusan (agama) kami, yang bukan bagian darinya maka hal itu tertolak.” (HR Bukhori). Adapun penjagaan dan pelestarian adat, maka hendaknya tetap bertolak pada aturan syariat yang disepakati.
  • Dari Aisyah bahwasannya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar lalu Nabi bersabda “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR Bukhori, Al-Hakim, dan Baihaqi)
  • Acara walimah tidak boleh mengkotak-kotakkan tamu undangan berdasarkan kasta atau jabatannya. Sabda baginda Rasul “Seburuk-buruk jamuan adalah walimah, ketika yang diundang hanya orang-orang kaya saja dan meninggalkan orang miskin.” (HR Bukhori Muslim)
  • Menyegerakan jamuan termasuk dalam kategori ‘memuliakan tamu’. Mengambil contoh dari jamuan Nabi Ibrahim Alaihissalam kepada tamunya yang tercantum dalam QS. Adz-Dzariat ayat 26-27: “Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim berkata ‘Silakan kamu makan.’”
  • Adab dalam menghadiri walimatul ursy:

  • Hadits mengenai doa Rasulullah kepada mempelai yang baru menikah: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai beliau berdoa “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
  • Hadits mengenai anjuran memberi hadiah jika memungkinkan: Rasulullah bersabda “Salinglah memberi hadiah, maka akan bertambah kecintaan kalian” (HR Baihaqi). Inspirasi dari riwayat Anas bin Malik tentang Ummu Sulaim yang pernah menghadiahkan kepada Rasulullah berupa makanan sejenis bubur, saat pernikahan beliau dengan Zainab (HR Bukhori).
Alhamdulillaahirabbilalamiin.. selesai sudah pembahasan materi sesi ke-11 ini, semoga kita tidak ragu menikah hanya karena sulitnya menggelar walimah yang mewah. Justru kesederhanaan dan kesakralannya akan lebih membawa pada keberkahan karena kita bisa berhemat untuk kehidupan sesungguhnya (setelah walimah). Jadi, bagaimana konsep walimatul ursy versi kamu? J

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

You May Also Like

0 komentar

Popular Posts