PAP 9: Rukun Nikah >< Nikah Rukun
Pic © Dribble |
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Rukun adalah sesuatu yang wajib dilakukan agar
sahnya suatu perkara. Tidak melaksanakan rukun atau melewatkan sebagian rukun
saja maka perkara tersebut tidak sah hukumnya. Setiap jenis ibadah memiliki
rukunnya masing-masing, dan kali ini (tentu saja) saya akan membahas rukun
nikah yang merupakan materi sesi ke-9 dari Pesantren Pra-Nikah yang saya ikuti.
Selamat membaca!💁
Session 9
Pemateri: Ust. Mardais
Materi: Rukun Nikah
- Rukun berbeda dengan syarat, meskipun keduanya wajib ada dalam suatu perkara, namun syarat berada di luar perbuatan sedangkan rukun bentuknya adalah perbuatan atau yang diusahakan. Sebagai contoh: Syarat sah sholat ialah baligh, baligh bukanlah perbuatan namun kecukupan umur untuk dapat melaksanakan sholat. Sementara rukun misalnya rukun Islam yang pertama ialah mengucap syahadat, artinya ada usaha atau perbuatan untuk mengucap 2 kalimat syahadat dari lisan. Atau rukun wudhu berupa membasuh muka, maka perbuatan tersebut dilakukan dalam ibadah wudhu agar wudhu kita sah.
- Sholat harus sudah diajarkan pada anak usia 7 tahun, dan apabila pada usia 10 tahun ia belum mau sholat maka orang tua berhak berlaku tegas dan memukulnya dengan catatan pukulan yang tidak sakit dan tidak meninggalkan bekas. Anak pun harus mulai diajarkan untuk tidur terpisah pada usia 7-10 tahun agar melatih kemandirian dan menghindarkan hal negative lainnya jika anak terus bersama baik dengan orang tua atau saudaranya.
- Syarat sah nikah bagi laki-laki dan perempuan ialah:
- Laki-laki non muslim haram hukumnya menikahi wanita muslim, tidak sah dan fasik (rusak). Laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita non muslim yang ahli kitab agamanya, meskipun resikonya amatlah besar dan sebaiknya tidak dilakukan. Banyak kasus laki-laki non muslim berpura-pura masuk Islam untuk menikahi seorang wanita muslim, lalu setelah ia membawa wanita itu hidup bersama keluarganya, si laki-laki tersebut kembali murtad dan bahkan mengajak istrinya yang muslim untuk pindah agama. Maka berhati-hatilah dalam memilih pasangan, utamakan agamanya niscaya kita akan beruntung.
- Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai atau suaminya meninggal tidak boleh berias atau dandan serta tidak boleh keluar rumah jika bukan untuk urusan mendesak karena khawatir akan menimbulkan fitnah.
- Syarat wali nikah ialah:
1. Islam2. Tidak fasik (rusak/melakukan dosa besar)3. Memiliki hak menjadi wali4. Tidak ada halangan atas perwaliannya5. Merdeka6. Tidak dipaksa7. Tidak dalam keadaan ihram haji/umroh
- Sementara syarat bagi saksi nikah ialah:
- Laki-laki
- Baligh (dewasa)
- Sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang
- Hadir langsung dalam acara akad nikah
- Memahami tentang akad nikah
- Dapat mendengar, melihat dan berucap (tidak buta, tuli, bisu)
- Adil
- Semua Muslim mengharapkan memiliki pasangan yang hafidz Qur’an, dan menjadi seorang hafidz/hafidzah memang bukanlah hal yang mudah. Meski begitu tidak menutup kemungkinan kita bisa menjadi penghafal Al-Qur’an tanpa masuk pesantren, asalkan rajin, tekun dan disiplin waktu dalam belajar hafalan.
- Jangan menunda pernikahan karena harta, justru lebih baik memulai berumah tangga dari nol agar suami dan istri terbiasa menghadapi masalah bersama.
- Rukun Nikah adalah sebagai berikut:
- Syarat yang membebaskan dari halangan menikah:
- Tidak ada hubungan darah yang terdekat
- Tidak ada hubungan persusuan
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak li’an
- Calon suami memiliki istri kurang dari 4 (empat) dan mendapat izin dari istri-istrinya tersebut
- Tidak dalam ibadah ihram haji/umroh
- Tidak berbeda agama
- Tidak dalam talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Calon istri tidak dalam masa iddah
- Calon istri tidak memiliki suami
- Poligami bukan alasan istri meminta cerai, karena sesungguhnya poligami disyariatkan dalam Islam. Istri yang meminta cerai karena akan dipoligami sesungguhnya tida mengimani bahwasannya poligami itu sudah ada dalam takdir suaminya. Tapi alangkah lebih baik apabila suami dari sejak sebelum menikah telah mengutarakan maksudnya untuk berpoligami pada calon istri sehingga ia dapat menimang, mempersiapkan diri, atau pun membatalkan pernikahan. Alasan bercerai yang boleh diajukan istri adalah jika suaminya tidak memberi nafkah.
Hmmm.. membahas isu poligami dan pandangan
setiap umat Islam terhadap poligami seolah tidak ada habisnya. Saya sendiri
sampai saat ini masih bingung jika suatu saat calon suami saya mengutarakan
maksud berpoligami, apakah saya sanggup? Bagaimana rasanya ‘berbagi’ seorang
suami? Tapi kalau saya menolak, apakah dosa? Apakah itu tandanya saya bukan
istri shalehah? Kebingungan ini insya Allah terjawab di sesi berikut-berikutnya
yang khusus membahas Poligami. Terima kasih untuk para pembaca yang setia
hingga saat ini 🙌🙌🙌
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakaatuh
0 komentar