PAP 12: Poligami

by - March 05, 2018

Pic © Dribble
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Pembahasan mengenai poligami selalu menuai pro-kontra; biasanya mayoritas yang pro berasal dari pria dan mayoritas kontra berasal wanita. Saya wanita, dan saya sangat kontra pada awalnya karena saya yakin tidak ada pria se-sholeh dan seadil Rasulullah dalam berpoligami. Sebagaimana beliau pernah bersabda “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluargaku.”Hanya Rasulullah satu-satunya manusia yang Allah perbolehkan untuk berpoligami dengan lebih dari 4 wanita, dan beliau melakukannya semata untuk kepentingan dakwah, bukan untuk kepuasan sahwat apalagi pamer dan riya (seperti yang banyak dilakukan pria di zaman ini). Rasulullah is the most perfect human that ever lived in this world.
Namun, dari pesantren Pra Nikah ini saya menemukan banyak pemahaman baru, salah satunya menerima ketentuan Allah tentang poligami. “Maka masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan” begitu Al-Quran menyebut, dan poligami adalah bagian dari Islam. Maka apakah saya bisa dikatakan masuk Islam secara keseluruhan jika saya menolak poligami? Sebelum kalian berspekulasi lebih jauh, mari simak uraian materi tentang poligami berikut ini J

Session 13
Pemateri: Ust. Mardais
Materi: Poligami
  • Kesempurnaan Islam tidaklah bersifat parsial, melainkan menyeruluh dan sempurna. Semua peraturan dalam Islam berisikan keadilan dari Allah, termasuk juga poligami. Kaum wanita biasanya sulit menerima poligami, padahal seharusnya mereka ridho dengan semua syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 36 yang artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
  • Ayat diatas menegaskan kita agar jangan membatasi syariat dengan akal manusia dan juga jangan ‘ngakal-ngakalin’ syariat agar sesuai dengan nafsu keinginan semata. Orang yang benar dalam mejalankan syariat maka hidupnya pun akan sehat, karena sebaik-baiknya obat adalah hidup dalam syariat Islam yang mengatur kehidupan manusia dari bangun tidur sampai tidur lagi.
  • Jangan mengatakan Islam agama yang paling benar, tapi katakan Islam adalah satu-satunyakebenaran.
  • Ikhlas atau tidak ikhlas, ridho atau tidak ridho, jika Allah sudah berkehendak takdir kita dipoligami atau berpoligami, maka sekuat apapun usaha kita menolaknya, kita tidak akan dapat merubahnya. Oleh karena itu jika kita diberi ujian atau ditimpa hal yang menyakitkan, maka bersabarlah dan ikhlaslah, jika kita ridho maka hal yang menyakitkan tersebut akan menjadi jalan Allah ridho kepada kita, lebih menyayangi kita karena kita menerima dengan ikhlas ujian dari-Nya. Namun jika kita mengeluh, kecewa, atau marah pada Allah maka Allah pun akan murka pada kita. Sementara ikhlas atau tidak kita akan tetap menjalani hidup sebagaimana takdir yang Allah kehendaki tersebut.
  • Poligami hanya berlaku untuk pria, sementara tidak ada aturan Islam yang membolehkan wanita memiliki suami lebih dari satu. Ketentuan ini pula yang menjadikan wanita paling bersih di dunia adalah seorang muslimah, karena ia terhindar dari penyakit akibat berganti-ganti pasangan. Adapun janda yang menikah lagi, ia harus menunggu sampai selesai masa idah (3x menstruasi) dan masa idah itu akan mebersihkan rahimnya dari kotoran atau sisa sperma mantan suaminya.
  • Jika seorang muslim ingin merasakan nikmatnya iman, maka hendaklah ia ikhlas mengakui Allah sebagai Rabb-nya. Dengan begitu ia tidak mengkhawatirkan apapun di dunia ini karena yakin dan percaya semua itu datang dari Allah.
  • Dosa masing-masing manusia ditanggung oleh si pembuat dosa sendiri, tidak ada dosa yang diwariskan dan tidak ada karma dalam Islam.
  • Kita tidak ditugaskan untuk menilai orang lain, hisab diri kita terlebih dahulu sebelum dihisab oleh Allah.
  • Syukur lebih berat dari sabar, karena hampir setiap orang mampu bersabar namun banyak yang terjerumus karena tidak mampu bersyukur, baik dalam keadaan lapang maupun sempit, dalam hidup yang gampang maupun sulit.
  • Poligami asal hukumnya mubah, ada juga yang berpendapat istishab (dianjurkan) bagi kalangan tertentu. Seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 3: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Kesimpulan dari ayat tersebut adalah jika poligami itu lebih banyak membawa kemudzorotan (dampak buruk) dibanding manfaat/kebaikan maka jauhilah dan jangan memaksakan kehendak.
  • Poligami lebih dianjurkan pada beberapa keadaan yaitu:
  1. Jika istri sudah tua dan sakit
  2. Jika sudah punya banyak anak dan sayang jika menceraikannya namun berkeinginan poligami agar menghindari zina
  3. Untuk memperpanjang/memperbanyak keluarga
  • Untuk berpoligami tentunya pria harus memiliki kemapanan finansial untuk menghidupi lebih banyak anggota keluarga. Namun laki-laki yang miskin harta tidak dilarang poligami asalkan ia mendapat ridho dari istri pertamanya.
  • Suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertamanya lebih baik daripada suami yang berselingkuh! Karena selingkuh sudah pasti termasuk kepada zina, sementara zina itu salah satu dosa besar. Penerapan hukum Islam akan lebih berat bagi pria atau wanita yang telah menikah, seperti hukum cambuk bagi pezina yang belum menikah dan hukum rajam (dilempari sampai mati) bagi pezina yang sudah menikah. Mengapa demikian? Karena jelas pria dan wanita yang sudah menikah memiliki ‘tempat penyaluran’ yang dihalalkan bagi sahwatnya. Untuk itu dosa zinanya pun berkali lipat lebih besar dari orang yang belum menikah, dan suami yang berselingkuh tidak boleh dinikahkan melainkan harus dirajam.
  • Hukum cambuk dan rajam hanya boleh dilaksanakan oleh pemerintah yang berdaulat, tidak boleh dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu apalagi perorangan. Sementara untuk hukum Islam lainnya seperti hukum pancung karena membunuh bisa dibatalkan oleh keluarga korban apabila mereka telah ridho, dengan catatan pelaku memberikan penebusan yang disepakati.
  • Sikap yang baik dalam menghadapi persoalan poligami yang kerap diperdebatkan di masyarakat, yaitu jangan bersikap berlebihan dalam menjalani syariat Allah, namun jangan pula meremehkan syariat Allah. Orang beriman itu tidak pernah bangga dengan apapun karena ia tahu segala sesuatu adalah milik Allah, ia selalu berada di tengah-tengah; tidak berlebihan dalam beribadah dan tidak pula menyepelekannya.
  • Seorang wanita berhak mengajukan permintaan untuk tidak dipoligami sebelum menikah seperti halnya ia meminta maskawin. Seorang pria pun berhak bernegosiasi dengan calon istri pertamanya apabila ia memiliki niat dan keinginan untuk berpoligami di kemudian hari. Komunikasi ini sangat diperlukan agar suami istri dapat bersama-sama menjalankan rumah tangga yang diridhoi Allah. Selain itu pula hukum di Indonesia mengharuskan pria yang akan berpoligami memiliki izin dari istri sebelumnya.
  • Akad bisa berubah oleh orang yang membuat akad. Maka apabila sebelum menikah seorang pria tidak berkeinginan poligami namun berubah pikiran setelah menikah, maka akad atau kesepakatan dengan istrinya perlu dirubah dan disepakati kembali (yang dimaksud disini bukan akad nikah melainkan kesepatakan terkait poligami sebelum menikah, berupa obrolan di antara keduanya dengan atau tanpa melibatkan keluarga yang lain)
  • Ada 3 kategori dalam menilai pergaulan dengan non-muhrim atau dalam berkelompok:
  • Pergaulan yang baik itu apabila lebih banyak manfaat dibanding mudhorotnya, misalnya ketika kita berkumpul dalam sebuah organisasi kemanusiaan atau komunitas peduli lingkungan. Maka berkomunikasi dan bergaul dengan non-muhrim diperbolehkan, tentu dengan tetap menjaga batasan. Apabila pergaulan itu mendatangkan manfaat dan mudhorot/kejelekan yang sama besar, atau bahkan lebih besar mudhorotnya, maka sebaiknya dihindari dengan cara yang baik (tidak menimbulkan permusuhan).
  • Ketika wanita dihadapkan pada kemungkinan dipoligami, maka segeralah minta petunjuk pada Allah, yakinlah bahwa segala sesuatu sudah tertulis di Lauhul Mahfudz, termasuk takdir ia dipoligami dan suaminya memiliki takdir untuk mampu berpoligami. Luruskan niat bahwa menikah adalah untuk ibadah kepada Allah, apapun kondisinya taat pada suami adalah kendaraan wanita menuju ridho Allah. Wanita harus yakin sekalipun kelak suaminya tidak bisa adil, masih ada Allah yang Maha Adil, “Sekecil semut saja berjalan di muka bumi tertulis di Lauhul Mahfudz, apalagi sebuah pernikahan manusia.”
Setelah saya selesai menulis materi ini, saya rasa inti dari pengajaran poligami adalah menyuruh wanita bersabar atas ketentuan poligami jika ia ditakdirkan mendapatkannya, dan menyuruh pria berpikir matang-matang serta mengukur kemampuan dirinya jika berniat poligami. Semoga bagi kita yang belum menikah dipersiapkan takdir terbaik menurut Allah Subhanahu Wataala. Aamiin.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

 

You May Also Like

0 komentar

Popular Posts