PAP 8: Mahar yang Tak Mahal

by - February 26, 2018

Pic © Dribble

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
‘Berilmu dulu sebelum beramal’, kalimat tersebut diucapkan oleh Ust. Mardais ketika membuka pertemuan Pesantren Akhir Pekan (PAP) Spesial Pra Nikah Daarut Tauhiid sesi ke-8. Beliau lalu memotivasi kami untuk tidak pernah lelah mencari ilmu, terutama ilmu agama. Ilmulah bekal terpenting dalam mempersiapkan rumah tangga, mamaku sendiri bilang hingga usia pernikahan hampir 30 tahun pun seorang suami dan istri akan terus membutuhkan asupan ilmu. Ilmu seolah investasi yang mutlak tak merugi, dan justru akan berkali lipat pahalanya jika kita berbagi ilmu dengan orang lain. Itulah alasan utama kenapa aku menuliskan semua materi pesantren di blogku, agar aku bisa memberi sedikit ilmu yang aku dapat untuk para pembaca semuanya. Dan pada kesempatan kali ini, sedekah ilmu dari Ust. Mardais untuk santri PAP ialah tentang Mahar/Maskawin. Yuk, disimak😉
Session 8
Pemateri: Ust. Mardais
Materi: Mahar
  • Mahar ialah apa yang diberikan kepada istri atas dasar pernikahan, dalam fiqih disebut shidaq dan hukumnya wajib atas sebab menikah atau wa’i (bersetubuh). Hadits-hadits mengenai mahar:

  • Rasulullah pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin besi. Dari Rasulullah pun mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan mahar baju perang, lalu Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al-Qur’an kepada calon istrinya.
  • Dikisahkan suatu ketika ada pria yang ingin meminang seorang gadis, lalu Rasulullah bertanya “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?,” pria itu menjawab “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah.” “Pergilah ke keluargamu. Lihatlah, mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasul. Laki-laki itu pergi, namun tak berapa lama ia kembali dan berkata “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” Rasul bersabda “Lihatlah lagi dan carilah, walaupun hanya berupa cincin dari besi.” Pria itu pergi lagi, namun saat ia kembali ia berkata yang serupa; “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan, walaupun cincin dari besi. Tapi ini izar (sarung) saya setengahnya untuk wanita yang ingin saya peristri itu.” Kata Rasulullah “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu?” Jika engkau memakainya, berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia (istrinya) memakainya, berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Pria itu pun duduk, hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil pria tersebut dan bertanya kepadanya “Apa yang kau hafal dari Al-Qur’an?” ia menjawab “Saya hafal surah ini dan surah itu.” “Benar-benar engkau menhafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah. “Iya” jawabnya. “Bila demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Quran yang engkau hafal.” Kata Rasulullah. (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Mahar wajib dibayarkan setelah wanita tersebut melakukan khalwat, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan khalwat dengan istrinya, maka istrinya telah berhak mendapatkan mahar secara sempurna meskipun kemudian suami meninggal dunia sebelum bercampur, bahkan meskipun hanya dicumbui saja tetap istri berhak atas mahar yang sempurna (lunas). Empat perkara yang mewajibkan mahar dibayar sempurna ialah kematian, khalwat, senggama dan bercumbu.
  • Mahar boleh dijual apabila keadaan ekonomi keluarga sulit, dan dalam penentuan mahar jangan sampai menyulitkan salah satu pihak. Mahar disunatkan disebut nominal atau jumlahnya di dalam akad pernikahan salah satunya agar menenangkan pihak keluarga, jika tidak disebutkan maka hukumnya makruh.
  • Jika seorang wanita ingin menikahi Rasulullah, maka Rasul tidak wajib memberinya mahar. Hal tersebut adalah salah satu dari banyak ketentuan yang khusus diberikan Allah hanya kepada Rasulullah Sholallohu Alai Wasallam. Rasul juga diperbolehkan menikah lebih dari 4 kali, karena pemahaman ilmunya yang sangat tinggi dan jiwa kepemimpinannya dalam berdakwah tidak bisa ditandingi manusia biasa. Istri-istri beliau ialah Khadijah, Saudah, Zainab dan Aisyah.
  • Dalil wajibnya mahar terdapat dalam surat An-Nisaa ayat 4 yang berbunyi: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” Dan ayat 24 yang berbunyi: “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
  • Beberapa pendapat menyebutkan bahwa sebuah pernikahan tidak sah tanpa mahar, namun ada pula yang mengatakan bahwa pernikahan tanpa mahar tetap sah asalkan pengantin wanita merelakannya/mengikhaskannya. Namun jika mengacu pada hadits-hasits Rasulullah di atas, laki-laki semiskin apapun harus berusaha keras memberi mahar meskipun berupa hafalan Al-Quran.
  • Firman Allah tentang menikahi wanita mualaf yang bersuami orang kafir dan pria muslim yang istrinya kafir: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Al-Mumtahanah : 10)
  • Generasi terbaik umat Islam adalah pada zaman Rasulullah dan para sahabat, maka ikutilah mereka niscaya kita akan beruntung. Rasulullah adalah seorang yang kuat lagi perkasa, beliau tidak pernah mempelajari ilmu kebal dan ilmu kebal yang melibatkan dukun dan semacamnya itu diharamkan oleh Allah Ta’ala. Rasulullah pernah tanggal gigi serinya dan kakinya berdarah-darah sepulang dari berperang, pernah sakit tetapi hanya ketika beliau diracun dan sesaat sebelum wafat. Sepanjang hidupnya Rasulullah adalah sosok yang gagah dan selalu sehat. Kita sebagai umat Islam dilarang mempersekutukan Allah dan Rasulnya dengan meminta bantuan pada dzat yang selain Allah seperti peramal, dukun, pesugihan dan lain sebagainya.
  • Disenanginya pemberian mahar sebelum dukhul, namun boleh juga tidak diberikan ketika akad dan hanya disebutkan saja. Orang tua kedua mempelai tidak boleh terlalu ikut campur atau mempersulit kesepakatan jumlah mahar, terkadang mahar menjadi ajang pamer kekayaan orang tua pada kerabat atau koleganya dan malah mendatangkan kesombongan. Untuk itu jangan berlomba-lomba dalam memperbanyak mahar namun berlomba-lombalah justru dalam memperingan mahar.
  • Firman Allah bagi para lajang yang masih ragu menikah hanya karena merasa belum mapan dalam urusan harta: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dan hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur : 32)
  • Semakin bertambah usia, sebetulnya bukan jaminan keyakinan untuk menikah semakin bertambah. Ketika karir dan penghasilan mulai menanjak, bisa jadi kriteria pasangan idaman kita juga semakin meningkat karena manusia cenderung mencari pasangan yang sekufu/sebanding. Dan hal tersebut dapat semakin menunda pernikahan. Oleh karena itu menikahlah pada usia muda dan produktif, biarkan rejeki menjadi urusan Allah yang penting kita berikhtiar dan bertekad menghindari zina.
  • Kepemilikan mahar adalah sepenuhnya milik istri, tidak boleh ada yang menggunakan atau menjualnya tanpa izin dari istri sekalipun itu suaminya sendiri.
Kesimpulan dari Ust. Mardais yang paling aku inget di pertemuan kali ini ialah “Sebaik-baik perempuan ialah yang tidak mempersulit mahar, sedangkan sebaik-baik laki-laki ialah yang tidak pelit dan berusaha memberikan mahar terbaik.” Semoga bermanfaat ya!😄

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

You May Also Like

0 komentar

Popular Posts