PAP 4: Pacaran Islami? Emang Ada?

by - February 19, 2018

Pic © Dribble
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Tidak ada suatu perkara dalam hidup manusia melainkan sudah diatur dalam ajaran Islam. Itulah kenapa Islam merupakan satu-satunya agama yang benar, sempurna, menyeluruh dan aplikatif hingga akhir zaman. Urusan sepele seperti menguap dan bersin saja diatur dalam Islam, apalagi dalam hal hubungan dengan lawan jenis.
Jika materi sebelumnya membahas bagaimana Islam menentukan kriteria memilih pasangan hidup, maka pada sesi ke-4 ini akan dibahas tentang adab-adab pergaulan dalam Islam, termasuk salah satunya hukum pacaran.
Session 4
Pemateri: Ust. Mardais
Materi: Pacaran Islami…?
Adab Pergaulan
  • Wanita dinikahi karena 4 perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Namun bukan berarti pasangan kita mutlak harus memiliki keempat perkara tersebut. Selain karena tidak ada manusia yang sempurna, kita juga perlu berkaca diri apakah kita sekufu/sejajar jika si wanita memiliki keempatnya. Jangan terlalu menargetkan pasangan yang cantik/tampan atau kaya, dikhawatirkan kita akan terlalu pemilih dan menunda-nunda pernikahan. Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Pilih agama, niscaya kalian akan beruntung.”
  • Berikut rambu-rambu pergaulan dalam Islam:
  • Perintah menundukkan pandangan terhadap lawan jenis terdapat dalam surat An-Nuur ayat 30 yang berbunyi: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
  • Dan perintah menutup aurat terdapat pada ayat setelahnya (An-Nuur ayat 31): “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlan kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
  • Banyak perusahaan mengharuskan wanita-wanita berpenampilan seksi sementara pria berseragam dengan pakaian tertutup. Contohnya di dunia perbankan non syariah, meskipun diperbolehkan mengenakan kerudung namun harus dililitkan ke leher yang tentu saja menyalahi aturan Islam dimana hijab harus diulurkan hingga menutupi dada dan seluruh tubuh. Hal-hal seperti demikian adalah siasat Yahudi untuk perlahan-lahan menghancurkan Islam dan membuat ajaran Islam sesungguhnya terlihat asing, hingga akhirnya hijab yang melilit leher itu menjadi trend dan dianggap wajar.
  • Menutup aurat hukumnya wajib bagi seluruh wanita yang sudah baligh, dan tidak ada udzur/pengecualian untuk melanggarnya. Seperti yang perintah Allah dalam Al-Ahzaab ayat 59: “Wahai Nabi! Katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
  • Di akhir zaman seperti ini banyak bermunculan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang sangat menyimpang, salah satunya adalah aliran extremist Syi’ah. Di Indonesia salah satu tokoh agama yang dituding sebagai penganut Syiah ialah Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA., mantan Menteri Agama di era Soeharto yang juga merupakan ahli tafsir Al-Quran. Quraish Shihab menjadi cendekiawan muslim yang banyak menuai kontroversi setelah menyatakan bahwa jilbab bukanlah sebuah kewajiban dan Nabi Muhammad tidak dijamin masuk surga. Penerbit Mizan yang kerap menerbitkan buku-bukunya pun dianggap Syi’ah (Untuk hal ini aku tidak ingin membahas lebih jauh karena takut menjadi fitnah, yang pasti pernyataan jilbab tidak wajib dan Nabi Muhammad tidak dijamin masuk surga itu salah, meski bukan berarti yang bersangkutan termasuk Syi’ah, karena yang tahu isi hati hanya beliau dan Allah.)
  • Islam sendiri secara bahasa artinya tunduk/patuh, untuk itu tidak mungkin jika Islam menganut paham liberal yang membebaskan manusia berbuat sewenang-wenang.
  • Pada Surat Al-Ahzaab ayat 53 diterangkan bahwa apabila seorang pria ada keperluan dengan wanita yang bukan mahramnya maka sebaiknya berbicara dari balik penghalang/tabir. Bunyi ayat tersebut adalah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali apabila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu amat besar (dosanya) di sisi Allah.”
  • Berdua-duaan dengan lawan jenis tidak diperbolehkan dalam Islam, menurut hadits riwayat Bukhari 9/330: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” Dan “Tidaklah seorang dari kalian berdua-duaan dengan lawan jenis kecuali setan menjadi ketiganya.”
  • Mendayu-dayukan ucapan berarti membuatnya terdengar merdu dan manja. Biasanya dilakukan oleh kaum wanita. Larangan mengenai hal ini terdapat dalam surat Al-Ahzaab ayat 32: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” Meskipun kita bukan isteri Nabi namun anjuran ini berlaku untuk seluruh wanita yang menginginkan ketaqwaan dan terlindung dari kejahatan seksual disebabkan oleh suara kita yang mengundang sahwat. Untuk itu hendaklah berbicara secukupnya dan yang perlu-perlu saja.
  • Fitnah terbesar kaum pria adalah wanita, sedangkan fitnah terbesar kaum wanita adalah harta. Maka jika pria sholeh berhasil menjaga dirinya dalam berurusan dengan wanita semasa hidup, di surga ia akan mendapat 2 hingga 70 bidadari surga sementara istri di dunia juga akan menjadi istrinya di surga. Untuk perempuan jika di dunia mampu meredam kecenderungannya terhadap harta maka di surga ia akan diberi banyak perhiasan sementara suami di dunianya akan tetap menjadi suami di surga.
Hukum Pacaran
  • Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti teman lawan jenis dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Sementara dalam Islam tidak dikenal proses pacaran seperti apa yang banyak dipahami oleh remaja saat ini. Proses pacaran seringkali lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Banyak orang tua yang cuek saja mengetahui anaknya berpacaran, bahkan tidak sedikit orang tua yang bangga anaknya punya pacar dan bepergian berdua.
  • Dari nash-nash dalam Al-Quran, orang yang berpacaran pasti mengalami:
  1. Tidak mungkin menundukan pandangan
  2. Tidak mungkin menjaga hijab
  3. Biasanya sering berdua-duaan
  4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya
  5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dan perempuan
  6. Bisa dipastikan orang yang berpacaran selalu saling membayangkan dan jika ini terjadi maka mereka harus segera dinikahkan karena dikhawatirkan menjadi zina pikiran, itulah kenapa jangka waktu dari taaruf dan khitbah tidak boleh lama (paling lama 4 bulan)
  • Dalil mengenai haramnya pacaran ialah surat Al-Israa ayat 32 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
  • Lalu bagaimana jika berpacaran namun tidak saling bersentuhan atau pergi ke pengajian bersama? Adakah pacaran yang Islami? Jawabannya tentu TIDAK ADA! Jangan melabeli segala sesuatu yang diharamkan dengan embel-embel Islami atau Syariah, tidak akan pernah ada namanya mabuk syari’ah atau judi Islami, begitu juga dengan pacaran.
Nasihat bagi Para Orang Tua
  • Zaman sekarang orang tua justru bahagia melihat anaknya berpacaran, seolah-olah mendukung kemaksiatan anaknya. Ini adalah musibah besar. Orang tua harus memperhatikan setiap kegiatan anak dan memperhatikan teman-temannya. Lihat akhlaknya, sholatnya, tutur katanya dari teman-teman anak kita tersebut.
Sampai di sini dulu pembahasan materi Pesantren Spesial Pra-Nikah sesi ke-4, semoga bagi yang belum kuat memutuskan hubungan dengan pacarnya segera dikuatkan. Termasuk juga penulis yang saat ini sedang meneguhkan hati untuk membatasi pergaulan dengan lawan jenis meski dalam konteks pekerjaan, pertemanan dan organisasi. Semoga setiap usaha dan kesulitan yang kita hadapi diganti pahala jihad oleh Allah Azza Wazalla. Amiin Yaa Allah Yaa Robbal Aalamiin.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh 💟

You May Also Like

0 komentar

Popular Posts