PAP 7: Khitbah a.k.a Lamaran
Pic © Dribble |
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Prosesi khitbah mungkin lebih akrab di telinga kita dengan istilah
lamaran, atau meminta perempuan menjadi pendamping hidup disaksikan keluarga
dari kedua belah pihak. Tentu saja lamaran dalam Islam tetap memperhatikan adab
pergaulan dimana calon pengantin belum boleh saling bersentuhan. Khitbah merupakan
kelanjutan dari proses Ta’aruf, jadi materi sesi ke-7 ini sangat penting untuk
kalian yang sedang atau akan menajalani Ta’aruf, hihi.
Session 7
Pemateri: Ust. Didin
Materi: Khitbah
- Khitbah ialah menampakkan kesenangan dalam urusan pernikahan kepada seorang wanita, dan kemudian si wanita memberitahukan hal tersebut kepada walinya.
- Khitbah tidak mengubah status menjadi halal atau ‘setengah halal’. Laki-laki dan perempuan yang baru melangsungkan khitbah tetap bukan mahram dan tidak boleh berduaan. Saat ini khitbah dibuat rumit dan sering dipersulit adat, tidak jarang pada prosesinya justru melenceng dari syariat Islam ketika kedua calon pengantin diperbolehkan bersentuhan atau berfoto mesra.
- Dasar hukum khitbah tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi: “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-menyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”
- Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa khitbah terbagi menjadi 2 macam, yaitu (1) khitbah dengan shorih/jelas, dan (2) khitbah dengan sindiran/ta’rid.
- Hadits Rasulullah mengenai khitbah: “Suatu hari Rasulullah bertanya kepada salah seorang sahabat ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Ia menjawab ‘Belum’. Lalu Rasul bersabda ‘Pergi dan lihatlah dia.’” Makna hadits tersebut ialah bahwa seorang pria harus bertatap muka dengan wanita yang akan dinikahinya, sehingga akan timbul perasaan suka antara satu sama lain. Namun, pertemuan keduanya harus disertai wali, itulah yang kemudian dinamakan khitbah.
- Diamnya seorang perempuan yang masih perawan ketika ia dikhitbah maka artinya mengiyakan dan menyetujui, sedangkan jika yang dikhitbahnya adalah seorang janda maka ia wajib mengeluarkan persetujuan/penolakan.
- Wanita yang boleh dan tidak boleh dikhitbah:
- Yang secara syara boleh dinikahi
- Belum dikhitbah laki-laki lain. Dan wanita pun haram hukumnya menerima khitbah kedua kecuali belum memberi jawaban pada laki-laki sebelumnya, dan atau laki-laki sebelumnya mengizinkannya atau meninggalkan dirinya, boleh pula jika laki-laki kedua tidak mengetahui wanita tersebut telah dikhitbah. Namun jika wanita menerima kedua-duanya lalu lebih memilih menikah dengan laki-laki yang kedua maka hukum pernikahannya tetap sah.
- Wanita yang beriddah talak Ba’in Shugro (sudah ditalak 1, 2, dan 3 oleh suaminya); pengikut Imam Syafi’I dan Imam Malik berpendapat wanita ini boleh dikhitbah namun dengan sindiran dan bukan secara jelas. Namun mayoritas Fuqaha (ahli tafsir) berpendapat tidak boleh baik secara jelas maupun sindiran.
- Wanita yang beriddah talak Ba’in Kubro (langsung ditalak 3); pengikut Imam Sayfi’i dan Malik berpendapat boleh dikhitbah dengan sindiran, namun pengikut Imam Hanafi berpendapat wanita ini mutlak tidak boleh dikhitbah.
- Wanita yang beriddah talak Raj’i (baru ditalak 1 & 2) hukumnya haram dikhitbah karena masih berstatus istri dari suaminya.
- Wanita yang beriddah secara Khulu’ (meminta cerai kepada suami) dan Fasakh (yang menikah dengan pria mandul) mutlak tidak boleh dikhitbah.
- Wanita yang beriddah karena kematian suami boleh dikhitbah dengan sindiran. Iddah wanita yang ditinggal meninggal lamanya 4 bulan 10 hari.
- Jika suami istri bercerai, maka sang istri harus membayar maskawin/mahar yang dahulu diberikan oleh suaminya, kecuali suaminya ikhlas memberikan mahar itu untuknya. Itulah kenapa wanita sebaiknya tidak meminta mahar terlalu tinggi.
- Wanita dikatakan Fasakh apabila ia menikah dengan seorang pria mandul yang sebelum pernikahannya sang pria tidak berterusterang akan penyakitnya tersebut, sehingga si wanita menginginkan perceraian karena tidak mungkin mendapat keturunan dari suaminya.
- Hal yang diperbolehkan namun sangat dibenci Allah ialah perceraian, karenanya hubungan pernikahan harus selalu dirawat agar tetap harmonis. Salah satu kunci sukses berumah tangga ialah saling menghargai dan tidak menuntut pada pasangan.
- Ada perbedaan pendapat dari para ahli tafsir mengenai bagian tubuh wanita yang boleh diperlihatkan pada laki-laki saat khitbah; yaitu:
- Mayoritas Fuqaha, Hanafiyah dan Hanabiyyah berpendapat wajah dan telapak tangan saja sudah cukup, karena wajah dan telapak tangan dinilai bisa mewakili kondisi seluruh tubuh secara umum.
- Ulama Hanabilah berpendapat boleh memperlihatkan bagian tubuh yang biasa tampak ketika wanita sedang bekerja di rumah seperti wajah, telapak tangan, leher, kepala, tumit kaki, dll.
- Dawud Azh-Zhahiri berpendapat bahwa boleh menampakkan seluruh tubuh dengan dalih agar calon suami mengetahui kondisi tubuh calon istrinya secara utuh. Namun, pendapat ini menuai banyak pertentangan dari para ulama dan dianggap sebagai penyimpangan dalam berkhitbah (saya sendiri berpikir ini sebagai pelecehan terdahap perempuan, sih).
- Terdapat pula perbedaan pendapat mengenai konsekwensi pembatalan khitbah terhadap barang-barang atau hadiah yang diberikan pada saat prosesi khitbah:
- Fuqaha dan Hanafiyah berpendapat boleh memintanya kembali
- Syafi’iyah berpendapat wajib hukumnya untuk dikembalikan
- Malikiyah bependapat tidak berhak memintanya kembali
- Laki-laki haram hukumnya bertukar cincin, hanya diperbolehkan untuk memberi cincin pada pihak wanita.
- Hikmah khitbah antara lain sebagai cara pengenalan fisik seorang laki-laki dan perempuan dan media saling mengenal karakter masing-masing. Setelah melakukan khitbah keduanya boleh jalan-jalan atau bepergian dengan ditemani mahram agar dapat memperlajari watak dan pribadi satu sama lain. Karakter asli seseorang itu dapat terlihat ketika ia sedang safar/melakukan perjalanan.
Semakin mempelajari Islam, semakin meningkat keimananku bahwa hanya
Islam satu-satunya agama yang benar. Betapa sempurna ajaran Islam yang
sesungguhnya. Tanpa embel-embel adat atau trend,
semua prosesi dari mulai perkenalan hingga pernikahan diatur dengan baik dalam
Islam. Semakin mantap pula hatiku meninggalkan pacaran. Terima kasih bagi para
pembaca yang setia sampai materi sesi 7 ini, sampai ketemu di sesi ke-8
Pesantren Akhir Pekan Spesial Pra Nikah Daarut Tauhiid Bandung👰
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
0 komentar